PP Pengupahan Lindungi Pekerja dan Pengusaha

By Admin

nusakini.com--Menteri Ketenagakerjaan RI, M. Hanif Dhakiri menegaskan, PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan adalah pilihan terbaik untuk melindungi semua pihak. Sebab, proses penyusunannya telah melibatkan lembaga-lembaga tripartit. PP Pengupahan bukanlah hasil keputusan sepihak pemerintah, tanpa melibatkan unsur-unsur lainnya. 

"Formula yang ada di PP 78 ini merupakan kebijakan terbaik saat ini yang bisa kita ambil di tengah semrawutnya pembahasan upah minimum," kata Menaker Hanif saat menghadiri acara Live Economic Review yang membahas formula UMP 2017, di Studio Metro TV Selasa, (1/11). 

Menaker menjelaskan, penerapan PP Pengupahan yang ditetapkan per hari ini, 1 November 2016 secara serentak ini untuk menghindari politisasi upah minimum. Percayalah ini sudah melindungi semua pihak. 

"Upah minimum ditetapkan berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan dengan memperhatikan produktivitas serta pertumbuhan ekonomi,” ujar Menaker Hanif. 

Menaker mengatakan, PP Pengupahan memiliki misi untuk menyelematkan pekerja Indonesia dari jurang upah murah dengan formulasi upah minimum. Lebih dari itu juga menegaskan agar pengusaha menerapkan struktur dan skala upah. (p/ab)